BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang kasus penipuan modus studi ke China dengan terdakwa Lenny Ivony alias Kun Ping di ruang mediasi dengan hakim tunggal. Korban penipuan kecewa dan menilai sidang digelar secara tidak profesional.
"Sidang hari ini sangat tidak profesional. Sidang dilaksanakan di ruang mediasi dan hanya oleh satu hakim. Sidang ini tidak profesional seperti main-main," kata Thomas Santonius, korban usai persidangan di PN Bandung Kamis (23/11/2023).
Thomas Santonius menyatakan, PN Bandung beralasan, sidang kasus penipuan dan penggelapan modus studi ke luar negeri digelar di ruang mediasi karena ruang sidang sedang direnovasi. Namun, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar sidang tidak secara profesional.
"Ini kasus besar. Korbannya banyak. Kami sangat berharap keadilan dari hakim dan jaksa penuntut umum untuk dapat melakukan sidang yang seadil-adilnya," ujar Thomas.
Thomas dan korban lain tidak puas dengan hasil sidang. Sebab, JPU hanya menuntut terdakwa berinisial L dengan 3 tahun 6 bulan penjara. Padahal, dengan kerugian korban yang mencapai Rp5 miliar, terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal.
"Dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan ini kita kurang puas, sangat tidak puas. Hukum maksimal Pasal 378 KUHPidana seharusnya 4 tahun. Jadi kami harap maksimal," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan modus penipuan korban penipuan Pelaku penipuan penipuan penggelapan dan penipuan Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait