Habib Bahar bakal dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penyebaran hoaks. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith akan menjalani sidang offline atau hadir di ruang sidang kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks yang menjeratnya. Lokasi sidang offline Habib Bahar belum ditentukan tetapi hakim telah meminta para pendukung kondusif, menjaga keamanan dan ketertiban.

Diketahui, Habib Bahar, pendiri dan pimpinan Ponpes Tajul Alawiyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor itu memiliki pendukung cukup banyak. Mereka kerap hadir di setiap sidang Habib Bahar untuk memberikan dukungan moril.

"Kita buat kesepakatan. Mohon karena yang bersangkutan habib (Habib Bahar), tentu banyak jemaahnya. Mungkin tidak bisa masuk semua," kata ketua majelis hakim Dodong Rusdani saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022). 

Kepada kuasa hukum dan keluarga hingga kerabat Habib Bahar, ketua majelis hakim juga meminta agar persidangan offline nanti tetap kondusif.  "Jangan sampai terjadi keributan. Saya ingin persidangan ini selamanya tetap kondusif. Jadi ya kita biasa saja, jadi penonton terbaik," ujar Dodong. 

Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar menanggapi permintaan majelis hakim tersebut, siap menjaga kondusivitas persidangan.  "Insya Allah, kami siap menjaga kondusivitas. Lihat aja, gak ada apa-apa kok. Biasa aja," kata Ichwan. 

Diketahui, Habib Bahar menolak menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022). Penceramah berambut gondrong dicat pirang ini tidak mau keluar dari sel tahanan Mapolda Jabar. 

Tim kuasa hukum yang hadir dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pun lantas menyampaikan permohonan agar sidang digelar offline. "Kami ingin sidang offline. Itu juga sudah disampaikan klien kami habib Bahar bin Smith melalui saya. Saya juga beberapa ditanya beberapa kali oleh media, saya sampaikan kami ingin sidang offline," ujar Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar seusai sidang.

Ichwan Tuankotta menyatakan, permintaannya sidang offline ini bukan tanpa alasan. Habib Bahar minta dihadirkan di persidangan agar memperoleh keadilan.

Seperti sidang Habib Rizieq Shihab, Munarman, dan M Kace yang juga diselenggarakan secara offline. "Permohonan dikabulkan majelis hakim. Alhamdulillah. Insya Allah menghadirkan terdakwa (dalam sidang offline pekan depan)," ujar Ichwan.

Akhirnya setelah sempat terjadi perdebatan beberapa saat, antara kuasa hukum dengan tim jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim mengabulkan permohonan Habib Bahar. Majelis hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan, Selasa 5 April 2022.

Namun majelis hakim meminta tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Bale Bandung menyiapkan tempat representatif untuk menggelar persidangan kasus penyebaran hoaks dengan tersangka Habib Bahar ini. Sebab Habib Bahar memiliki massa pendukung sehingga sangat berisiko jika digelar di PN Bandung. Selain itu, terkait pengamanan juga perlu direncanakan dengan matang.

Diketahui, Habib Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, penyidik juga menetapkan Tatang Rustani, pengunggah video di YouTube sebagai tersangka.

Habib Bahar dan Tatang Rustandi dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network