Pasalnya, tanah warisan seluas 2.000 meter persegi akan dijual oleh para ahli waris. Hasil penjualan tanah akan dibagi rata untuk semua ahli waris, termasuk RE Koswara.
Namun Deden tak terima. Dia justru mengajukan gugatan ke pengadilan. Untuk gugatan itu, Deden menguasakannya ke Masitoh, adiknya yang berprofesi sebagai advokat.
Namun, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) karena penyakit jantung. Saat ini, perkara gugatan tersebut ditangani oleh rekan Masitoh.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait