Ahmad Siddik menyatakan, Asep Lutfi akan dipenjara selama tiga hari dari Kamis hingga Sabtu siang. Kejari Tasikmalaya akan menyampaikan kepada pihak lapas agar Asep Lutfi tidak disatukan dengan tahanan lain.
"Karena ini hanya tipiring, hukumannya kurungan, pelanggaran (aturan PPKM darurat) saja. Perkara tipiring ini hampir sama dengan tilang. Kalo tilang kan harus bayar denda. Karena tipiring, tidak akan ada catatan (kriminal) apapun pada diri terpidana," ujar Ahmad Siddik.
Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi Look Up, Selasa (12/7/2021). Asep Lutfi dinilai melanggar aturan PPK darurat dan wajib membayar denda Rp5 juta subsiden kurungan selamam 3 hari.
Namun, Asep Lutfi memilih dipenjara selama tiga hari. Vonis tersebut sesuai aturan PPKM darurat Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Editor : Agus Warsudi
melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat ppkm darurat ke-13 razia ppkm darurat Kota Tasikmalaya Kejari Tasikmalaya Lapas Tasikmalaya tasikmalaya
Artikel Terkait