Ayah pemilik kedai kopi berdebat dengan petugas Lapas Kelas IIB Tasikmalaya. Dia marah lantaran mendapat kabar anaknya diperlakukan seperti kriminal. (Foto: iNews.id/Asep Juhariyono).  

TASIKMALAYA, iNews.id - Ayah dari anaknya yang dipenjara tiga hari akibat melanggar PPKM Darurat mendatangi dan menggedor pintu gerbang Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, kamis (16/7/2021). Dia berang lantaran mendapat kabar anaknya diperlakukan seperti terpidana kasus kriminal.

Agus Suparman (56) tak terima rambut anaknya harus  dicukur pendek dan ditempatkan di sel tahanan bersama warga binaan kasus pidana umum lainnya. Dia adalah ayah dari Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi yang disanksi kurungan penjara selama tiga hari.

Agus yang didampingi adik terpidana pelanggar PPKM Darurat ini mengamuk kepada petugas dan meminta klarifikasi kebenaran kabar tersebut. Sempat terjadi adu mulut yang cukup lama antara  Agus Suparman dengan petugas Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, yang awalnya tidak mengizinkan pihak keluarga untuk melihat kondisi Asep di dalam lapas. 

Setelah melalui perdebatan dan adu mulut cukup lama, akhirnya adik terpidana diberi kesempatan untuk masuk ke dalam lapas untuk mengecek kondisi kakaknya. Saat dicek, terpidana Asep sudah berada di sel khusus dan tak ditempatkan berbaur dengan warga binaan lainnya. Namun, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan kalapas pada Kamis siang tadi.

"Kami menyayangkan sikap petugas lapas yang harus mencukur anaknya hingga plontos Anak saya itu bukan pelaku kejahatan atau kriminal dan hanya melanggar PPKM Darurat dan dijerat tindak pidana ringan (tipiring)," kata Agus kesal.

Sementara itu, pada Kamis (15/7/2021), Kalapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian memberikan keterangan kepada awak media bahwa Asep Lutfi, pelanggar PPKM Darurat itu digabungkan dengan warga binaan kasus pidana umum lain. Sebab di lapas tersebut sudah tak ada lagi ruang kosong untuk menempatkan terpidana ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya mulai menjebloskan Asep Lutfi Suparman (23), akibat melanggar PPKM Darurat, yakni masih melayani pengunjung makan minum di tempat. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network