Kalapas Kelas 1 Kesambi Cirebon Kadiyono. (FOTO: iNews/ABDUL ROHMAN)

Kadiyono mengatakan, jika selama masa percobaan pembebasan bersyarat Emon kembali melakukan tindak pidana atau melanggar ketentuan, ada mekanisme untuk dilakukan evaluasi. 

"Ada kemungkinan jika melakukan pelanggaran, bisa kembali lagi ke lapas. Namun jika Emon bisa melewati masa percobaan hingga 20 September 2028 itu, artinya Emon bebas murni. Selesai," ucap Kadiyono. 

Diketahui, Andri Sobari atau Emon merupakan predator seksual anak di Sukabumi. Dia terbukti memperkosa 120 anak laki-laki. Emon mencatat semua nama korban dan tanggal pemerkosaan dilakukan.

Akibat perbuatannya, Emon divonis hukuman 9 tahun penjara. Saat ini, Emon berada di rumahnya. Selama pembebasan bersyarat, keluarga menjamin Emon akan berkelakuan baik.

Ada kekhawatiran di masyarakat Sukabumi, Emon akan kembali melakukan perbuatan cabulnya kepada anak-anak.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network