Emon si predator anak telah bebas. Keluarganya menjamin Emon tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (FOTO: ILUSTRASI)

BANDUNG, iNews.id - Andri Sobari alias Emon, predator seksual anak di Kabupaten Sukabumi, mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Selain dinilai berkelakuan baik selama di penjara, keluarga juga menjadi penjamin Emon setelah bebas dari penjara.

Diketahui, Andri Sobari alias Emon memperkosa 120 anak laki-laki di Sukabumi pada 2014 lalu. Akibat perbuatan itu, Emon divonis hukuman 9 tahun penjara. Dia dinyatakan bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Cirebon sejak 27 Februari 2023. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar Kusnali mengatakan, keluarga jadi penjamin untuk menjaga perilaku Emon setelah bebas.

"Ada surat jaminan dari pihak keluarga yang diketahui oleh kelurahan. Apabila diberi kesempatan untuk pembebasan bersyarat, keluarga akan menjamin, narapidana (Emon) tidak akan melakukan pelanggaran lagi," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Jumat (24/3/2023).

Kusnali tidak tahu siapa saja keluarga Emon yang jadi penjamin itu. "Saya gak tau persis. Yang jelas keluarga ini bisa orang tua, anak, bisa paman, bisa kakak, bisa istri, dan bisa suami," ujar Kusnali.

Surat jaminan dari keluarga, tutur Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, merupakan hal penting sebagai syarat untuk memberikan PB. Dia pun berharap Emon dapat tetap menjaga perilaku baiknya selama berada di luar lapas. 

"Kalau tidak ada itu (surat jaminan) kita pun tidak bisa menindaklanjuti karena itu jaminan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pihak keluarga," kata Kadivpas.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network