BANDUNG, iNews.id - Andri Sobari alias Emon, predator seksual anak yang pernah menghebohkan Kabupaten Sukabumi, kini telah bebas. Emon yang memperkosa 120 anak laki-laki itu mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
Diketahui, Andri Sobari alias Emon terbukti memperkosa 120 anak laki-laki di Sukabumi pada 2014 lalu. Akibat perbuatan itu, Emon divonis hukuman 9 tahun penjara. Dia dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Cirebon sejak Februari 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar Kusnali mengatakan, PB diberikan kepada Andri Sobari alias Emon karena berperilaku baik selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Saya yakin (berkelakuan baik). Kenapa yang bersangkutan diberi kesempatan PB? Karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan PB adalah berkelakuan baik," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Editor : Agus Warsudi
predator seks predator seks anak predator seksual predator seksual anak Kabupaten Sukabumi Kanwil Kemenkumham Jabar
Artikel Terkait