Andrian Sobari alias Emon, bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon. (FOTO: iNews/ABDUL ROHMAN)

"Artinya, kalau dia (Eeon) gak berkelakuan baik, otomatis gak bisa diberikan haknya, baik itu PB, kemudian remisi. Itu salah satu persyaratannya kan berkelakuan baik," ujar Kusnali.

Kadivpas Kemenkumham Jabar menuturkan, meskipun sudah mendapatkan PB, Emon masih harus menjalani wajib lapor dan berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. 

"Sekarang ini masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan," tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network