Setya Novanto, tutur Kalapas Sukamiskin menjadi satu dari ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan itu.
“Yang bersangkutan (Setya Novanto) mendapatkan remisi khusus Idul fitri. Namun tidak ada (warga binaan) yang langsung bebas,” tutur Kalapas Sukamiskin.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15.475 napi (narapidana) atau warga binaan di rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah itu, 15.408 napi dapat Remisi Khusus I dan 67 Remisi Khusus II.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, Remisi Khusus I artinya setelah mendapat pengurangan masa hukuman, napi masih harus menjalani sisa pidana.
Sedangkan Remisi Khusus II, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi, napi tersebut langsung bebas.
Editor : Agus Warsudi
napi korupsi napi kasus korupsi setya novanto ketua dpr kalapas sukamiskin kalapas sukamiskin bandung lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung remisi idul fitri
Artikel Terkait