BANDUNG, iNews.id - Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan ratusan narapidana (napi) kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Idul Fitri 1444 Hijriah. Remisi yang diberikan berviasi dari 1 bulan, 1,5, hingga 2 bulan.
Namun dari ratusan napi kasus korupsi yang mendapatkan remisi itu, tidak ada yang langsung bebas.
Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, para napi yang mendapatkan remisi dinyatakan memenuhi syarat sesuai UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Syaratnya, berkelakuan baik dan telah menjalani pidana pokok lebih dari enam bulan," kata Kalapas Sukamiskin, Sabtu (22/4/2023).
Kunrat Kasmiri menyatakan, jumlah napi di Lapas Sukamiskin) 309 orang. Yang memenuhi syarat mendapatkan remisi sebanyak 208 orang.
"(Remisinya) bervariasi, 1 bulan, 1,5 bulan, dan ada yang 2 bulan,” ujar Kunrat Kasmiri.
Editor : Agus Warsudi
napi korupsi napi kasus korupsi setya novanto ketua dpr kalapas sukamiskin kalapas sukamiskin bandung lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung remisi idul fitri
Artikel Terkait