BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 15.475 napi (narapidana) atau warga binaan di rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah itu, 15.408 napi dapat Remisi Khusus I dan 67 Remisi Khusus II.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, Remisi Khusus I artinya setelah mendapat pengurangan masa hukuman, napi masih harus menjalani sisa pidana.
Sedangkan Remisi Khusus II, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi langsung bebas.
"Ada 67 napi yang mendapat Remisi Khusus II, artinya langsung bebas," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Sabtu (22/4/2023).
Kusnali menyatakan, para warga binaan itu memperoleh jumlah remisi beragam dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak, 10.552 orang.
Editor : Agus Warsudi
remisi idul fitri jawa barat Kanwil Kemenkumham Jabar kemenkumham remisi napi dapat remisi remisi khusus idul fitri
Artikel Terkait