Sebanyak 15.475 napi se-Jawa Barat mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Napi yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1.483 dan remisi 2 bulan, 452 orang," ujar Kusnali.

Berdasarkan jenis kasus, tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar, napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi sebanyak 7.584 orang.

"Kasus korupsi 271 orang, terorisme 7, trafficking 9, dan pidana umum 7.604," tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar.

Remisi yang diberikan kepada para napi, kata Kusnali, sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk mendapatkan remisi, para napi harus memenuhi sejumlah syarat, yakni, berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan. "Yang paling utama tentu berkelakuan baik," ucap Kusnali.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network