Menurut dia, sejak dulu Permenaker 6 tahun 2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda. Sementara sampai saat ini ada pelanggan pembayaran THR dan terus terjadi sampai saat ini.
"Masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh. Ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, sehingga sanksi tersebut akan berdampak efek jera terhadap perusahaan-perusahaan yang nakal," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait