Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Organisasi buruh di Jawa Barat meminta perusahaan melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat satu minggu sebelum Lebaran dan tanpa dicicil. Pemerintah diminta tegas untuk memberi sanksi terhadap perusahaan nakal. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI/Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto menyatakan, pihaknya meminta agar perusahaan membayar THR 2022 sesuai ketentuan yang berlaku. Di mana, minimal 1 bulan upah dan dibayarkan paling lambat 1 minggu sebelum hari Raya Idul Fitri. 

"Kewajiban membayar THR ini sangat jelas diatur dalam Permenaker 6 tahun 2016, di mana perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh secara tunai dan sekaligus," kata dia. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network