Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, masih banyak ditemukan pelanggaran selama pelaksanaan PPKM darurat. "Pelanggaran masih ditemukan. (Sebagian besar para pelanggara, pelaku usaha) di luar esensial sama kritikal. Masih ada (yang membandel). Makanya, sama petugas, kami lakukan sosialisasi dan penindakan," kata Kasatpol PP Kota Bandung.
Rasdian menyatakan, jumlah pelanggar perorangan sebanyak 200 orang lebih. Sedangkan tempat usaha sekitar 40. Rata-rata para pelanggar beralasan tidak tahu penerapan PPKM darurat.
"Tapi kan ini pandemi. Hitungannya detik, menit. Setiap menit itu sudah ada yang meninggal. Tapi kami tidak langsung menyegel, bertahap. Ada teguran lisan, tertulis. Kalau dua kali masih saja (melanggar), baru kami denda," ujar Rasdian.
Menurut Kasatpol PP Kota Bandung, penindakan terhadap pelanggar sebagian besar teguran lisan. "Kami segel (tempat usahanya), karena kami sudah kasih tahu tapi dia (pelanggar) kesannya ngeyel, bersikeras, bahkan berburuk sangka," tutur Kasatpol PP.
Di sisa waktu PPKM darurat hingga 20 Juli mendatang, kata Rasdian, Satpol PP Kota Bandung akan terus melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Kontrol atau patroli di lapangan akan gencar dilakukan dilakukan baik pagi, siang hingga malam hari.
Editor : Agus Warsudi
pelaku usaha Denda PPKM melanggar ppkm darurat Pelanggar PPKM pelanggar ppkm darurat Pelanggaran PPKM peraturan ppkm darurat Ppkm darurat Provinsi Jawa Barat razia satpol pp
Artikel Terkait