Pelaku usaha di Kota Tasikmalaya menjalani sidang tipiring. Mereka didenda Rp5 juta-Rp6 juta karena terbukti melanggar aturan PPKM darurat. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 6.540 pelanggar terjaring operasi yustisi yang digelar tim Satgas Penanganan Covid-19 selama satu pekan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa Barat. Besarnya jumlah pelanggar itu membuktikan warga Kota Bandung belum patuh terhadap aturan PPKM darurat terutama protokol kesehatan (prokes).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar Ade Afriandi mengatakan, total 6540 pelanggar yang terjaring operasi yustisi itu terdiri atas 5.191 pelanggar perorangan dan 1.349 tempat usaha.

"Jenis pelanggaran yang dilakukan perorangan sebagian besar tidak memakai masker, tidak membawa surat hasil negatif Covid-19 dan makan di tempat (di rumah makan, warung, dan kafe). Sedangkan pelaku usaha, pelanggarannya karena aturan jam operasional, tidak menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan alat pengecek suhu tubuh," kata Kasatpol PP Jabar kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021). 

Ade Afriandi menyatakan, sanksi yang dijatuhkan terhadap 6.170 pelanggar denda administrasi. Sedangkana kepada 370 orang dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring). 

"Dari 6.170 orang yang dikenai sanksi administratif itu terdiri atas, perorangan 5.060 orang dan pelaku usaha 1.110 orang. Sedangkan sanksi pidana ringan perorangan 131 orang dan pelaku usaha 239," ujar Ade Afriandi. 

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, masih banyak ditemukan pelanggaran selama pelaksanaan PPKM darurat. "Pelanggaran masih ditemukan. (Sebagian besar para pelanggara, pelaku usaha) di luar esensial sama kritikal. Masih ada (yang membandel). Makanya, sama petugas, kami lakukan sosialisasi dan penindakan," kata Kasatpol PP Kota Bandung.

Rasdian menyatakan, jumlah pelanggar perorangan sebanyak 200 orang lebih. Sedangkan tempat usaha sekitar 40. Rata-rata para pelanggar beralasan tidak tahu penerapan PPKM darurat.

"Tapi kan ini pandemi. Hitungannya detik, menit. Setiap menit itu sudah ada yang meninggal. Tapi kami tidak langsung menyegel, bertahap. Ada teguran lisan, tertulis. Kalau dua kali masih saja (melanggar), baru kami denda," ujar Rasdian. 

Menurut Kasatpol PP Kota Bandung, penindakan terhadap pelanggar sebagian besar teguran lisan. "Kami segel (tempat usahanya), karena kami sudah kasih tahu tapi dia (pelanggar) kesannya ngeyel, bersikeras, bahkan berburuk sangka," tutur Kasatpol PP. 

Di sisa waktu PPKM darurat hingga 20 Juli mendatang, kata Rasdian, Satpol PP Kota Bandung akan terus melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Kontrol atau patroli di lapangan akan gencar dilakukan dilakukan baik pagi, siang hingga malam hari.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network