Warga membayar denda sesuai vonis hakim PN Bandung dalam sidang tipiring on the street di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: iNews/Billy Maulana Finkran)

BANDUNG, iNews.id - Puluhan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung, melajani sidang on the street atau di tempat, pelataran satu pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno-Hatta. Para pelanggar sebagian besar para pelaku usaha yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Pantauan di lokasi, satu persatu warga yang melanggar aturan datang untuk mengikuti sidang secara virtual oleh hakim dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung.

Mereka yang terjaring operasi yustisi PPKM darurat adalah para pelaku usaha non-esensial yang tetap nekat beroperasi dan melanggar prokes mengacu kepada Perwal Kota Bandung Nomor 68 tahun 2021 dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021.

Proses persidangan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para pelanggar PPKM darurat tersebut dipantau langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network