Sesuai putusan hakim para pelanggar tindak pidana ringan dikenakan sanksi denda, dengan besaran antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per orang, tergantung tingkat pelanggarannya.
"Sidang on the street ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar ppkm darurat. Diharapkan, masyarakat semakin patuh terhadap aturan PPKM darurat dan disiplin menerapkan prokes," Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Sidang on the street, ujar Yana, akan terus digelar setiap hari dan berpindah-pindah lokasinya sesuai dengan daerah yang banyak pelanggaran. "Ini sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi mobilitas warga," ujar Yana.
Editor : Agus Warsudi
melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat wakil wali kota bandung wali kota bandung pn bandung pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait