Warga membayar denda sesuai vonis hakim PN Bandung dalam sidang tipiring on the street di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: iNews/Billy Maulana Finkran)

Sesuai putusan hakim para pelanggar tindak pidana ringan dikenakan sanksi denda, dengan besaran antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per orang, tergantung tingkat pelanggarannya. 

"Sidang on the street ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar ppkm darurat. Diharapkan, masyarakat semakin patuh terhadap aturan PPKM darurat dan disiplin menerapkan prokes," Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Sidang on the street, ujar Yana, akan terus digelar setiap hari dan berpindah-pindah lokasinya sesuai dengan daerah yang banyak pelanggaran. "Ini sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi mobilitas warga," ujar Yana.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network