BANDUNG, iNews.id - Puluhan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung, melajani sidang on the street atau di tempat, pelataran satu pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno-Hatta. Para pelanggar sebagian besar para pelaku usaha yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Pantauan di lokasi, satu persatu warga yang melanggar aturan datang untuk mengikuti sidang secara virtual oleh hakim dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung.
Mereka yang terjaring operasi yustisi PPKM darurat adalah para pelaku usaha non-esensial yang tetap nekat beroperasi dan melanggar prokes mengacu kepada Perwal Kota Bandung Nomor 68 tahun 2021 dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021.
Proses persidangan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para pelanggar PPKM darurat tersebut dipantau langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Sesuai putusan hakim para pelanggar tindak pidana ringan dikenakan sanksi denda, dengan besaran antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per orang, tergantung tingkat pelanggarannya.
"Sidang on the street ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar ppkm darurat. Diharapkan, masyarakat semakin patuh terhadap aturan PPKM darurat dan disiplin menerapkan prokes," Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Sidang on the street, ujar Yana, akan terus digelar setiap hari dan berpindah-pindah lokasinya sesuai dengan daerah yang banyak pelanggaran. "Ini sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi mobilitas warga," ujar Yana.
Editor : Agus Warsudi
melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat wakil wali kota bandung wali kota bandung pn bandung pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait