Penghitungan ulang suara Pilkades Girimukti. (FOTO: ADI HARYANTO)

"Kami mempertanyakan kenapa hasil penghitungan ulang suara saya jadi berkurang. Dari mana dasarnya? Itu jelas tak sesuai amar putusan pengadilan," tutur Asep.

Sebelumnya, langkah hukum Pemda KBB yang menempuh kasasi di Mahkamah Agung RI atas putusan PTUN Jakarta ditolak melalui Putusan Nomor : 97/K/TUN/2021 tanggal 2 Maret 2021. Dengan begitu maka SK Bupati Bandung Barat No 141.1./Kep 685-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kepala Desa Girimukti periode 2019-2025 atas nama Asep Sugilar, batal.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network