Suasana Bandara Husein Sastranegara Bandung. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang semua moda transportasi termasuk udara untuk mengakut pemudik dalam periode 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran.

Selain itu, juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Pelarangan ini berlaku pada angkutan udara niaga dan bukan niaga. Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara adalah:


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network