JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang semua moda transportasi termasuk udara untuk mengakut pemudik dalam periode 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran.
Selain itu, juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Pelarangan ini berlaku pada angkutan udara niaga dan bukan niaga. Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara adalah:
Editor : Agus Warsudi
angkutan mudik angkutan mudik lebaran larangan mudik operasi larangan mudik lebaran 2021 mudik lebaran 2021
Artikel Terkait