BANDUNG, iNews.id - Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung mulai menyosialisasikan larangan mudik Lebaran 2021 karena pandemi Covid-19 belum usai. Lewat sosialisasi ini, masyarakat Kabupaten Bandung diharapkan paham alasan pemerintah melarang aktivitas mudik Idul Fitri 1442.
Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan, larangan mudik alias pulang kampung itu sesuai surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H. Pemerintah resmi melarang mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
"Untuk kegiatan mudik sudah jelas dilarang mulai 6 sampai 17 Mei. Jadi aturan itu mengikat dan sudah disosialisasikan dari sekarang kepada masyarakat," kata Erik, Jumat (9/4/2021).
Selain menyosialisasikan aturan larangan mudik Lebaran 2021, ujar Kompol Erik, polisi juga akan mulai menggelar Operasi Keselamatan mulai Senin (12/4/2021).
Editor : Agus Warsudi
arus mudik lebaran jokowi larang mudik pemerintah melarang mudik mudik dilarang Kapolresta Bandung polresta bandung kabupaten bandung
Artikel Terkait