PANGANDARAN, iNews.id - Setelah tertahan selama 19 tahun di Arab Saudi, Umay Sumarni Suherman (50) akhirnya bisa pulang ke kampung halamannya di Dusun/Desa Masawah RT 03/02 Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ini tak bisa pulang lantaran gajinya ditahan majikan.
Kepulangan Umay setelah Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata dengan Dinas Tenaga Kerja, Industri dan Transmigrasi aktif koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jakarta. Setelah sekian lama koordinasi dan berupaya melakukan langkah-langkah taktis akhirnya TKI tersebut dapat dipulangkan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran Ade Supriatno mengatakan, upaya Pemkab Pangandaran untuk bisa memulangkan warganya kini bisa teralisasi. Meskipun berlangsung lama dan alot.
"Koordinasi kami terbilang alot dan melewati perjalanan panjang," kata Ade, Jum'at (9/4/2021).
Umay Sumarni Suherman pekerja asal Pangandaran kini sudah berada di Pademangan, Jakarta sejak Rabu, (7/4/2021) kemarin.
"Sekarang dia sedang menjalani karantina sampai dengan Senin, (12/4/2021) mendatang," kata.
Diketahui, Umay berangkat dari Jeddah pada Selasa (6/4/2021) dan tiba di Indonesia pada Rabu (7/4/2021). Setelah menjalani tes swab dan hasilnya dinyatakan negatif, dia baru diperbolehkan pulang ke Pangandaran. Pada tahapan proses pemulangan, Umay Sumarni Suherman pernah berkomunikasi dengan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata melalui Video Call.
"Waktu itu Bupati Pangandaran meminta Umay untuk pulang ke kampung halaman karena pihak keluarga terutama anaknya sangat merindukannya," terang Ade.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BP2MI Jakarta, sambung Ade, bahwa pada 28 Maret 2021 majikan Umay bernama Abdul Aziz Hasan Ali Al Harbi datang ke KJRI Jeddah menyerahkan bukti transfer sisa gaji serta tiket pulang cuti ke Indonesia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait