Selama bulan suci Ramadhan, apel gabungan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Garut ditiadakan diganti dengan tausyiah. (Foto: Antara)

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemkab Garut yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,50 jam per minggu.

Dalam surat edaran itu diatur jam kerja untuk instansi yang melaksanakan lima hari kerja Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.00, sedangkan hari kerja Jumat pulang lebih lambat 30 menit.

Sementara jam kerja untuk beberapa instansi yang melaksanakan enam hari kerja Senin-Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 14.00, kecuali Jumat pulang lebih lambat 30 menit.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network