Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemkab Garut yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,50 jam per minggu.
Dalam surat edaran itu diatur jam kerja untuk instansi yang melaksanakan lima hari kerja Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.00, sedangkan hari kerja Jumat pulang lebih lambat 30 menit.
Sementara jam kerja untuk beberapa instansi yang melaksanakan enam hari kerja Senin-Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 14.00, kecuali Jumat pulang lebih lambat 30 menit.
Editor : Agus Warsudi
awal ramadan bulan ramadan bulan suci ramadan Ramadan 1442 Hijriah garut kabupaten garut pemkab garut Bupati Garut
Artikel Terkait