Selama bulan suci Ramadhan, apel gabungan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Garut ditiadakan diganti dengan tausyiah. (Foto: Antara)

Selain apel gabungan, ujar Bupati Garut, jam kerja bagi ASN Pemkab Garut juga diubah atau ada pengurangan waktu kerja selama Ramadhan guna memberikan kenyamanan bagi ASN dalam melaksanakan ibadah puasa.

"Masuknya jadi jam 8, keluarnya jadi jam 15.00. Jadi ada pengurangan jam kerja, dan ini akan kami pergunakan (untuk tausyiah)," ujar Rudy.

Aturan baru bagi ASN Pemkab Garut itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 061.2/1347/org tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network