GARUT, iNews.id - Selama Ramadan 1442 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat mengubah upacara atau apel pagi gabungan bagi aparatur sipil negara (ASN) menjadi kegiatan tausyiah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan dan wawasan keagamaan para pegawai.
"Tidak ada lagi apel, tapi digunakan untuk kegiatan tausiyah Ramadan di masing-masing dinas," kata Bupati Garut Rudy Gunawan melalui siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Selasa (13/4/2021).
Rudy mengemukakan, Pemkab Garut selama Ramadan melakukan penyesuaian agenda rutin bagi ASN. Salah satunya apel pagi gabungan yang biasanya dilaksanakan setiap pagi di lapangan sekretariat daerah, Jalan Pembangunan.
Selain apel gabungan, ujar Bupati Garut, jam kerja bagi ASN Pemkab Garut juga diubah atau ada pengurangan waktu kerja selama Ramadhan guna memberikan kenyamanan bagi ASN dalam melaksanakan ibadah puasa.
"Masuknya jadi jam 8, keluarnya jadi jam 15.00. Jadi ada pengurangan jam kerja, dan ini akan kami pergunakan (untuk tausyiah)," ujar Rudy.
Aturan baru bagi ASN Pemkab Garut itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 061.2/1347/org tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut.
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemkab Garut yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,50 jam per minggu.
Dalam surat edaran itu diatur jam kerja untuk instansi yang melaksanakan lima hari kerja Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.00, sedangkan hari kerja Jumat pulang lebih lambat 30 menit.
Sementara jam kerja untuk beberapa instansi yang melaksanakan enam hari kerja Senin-Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 14.00, kecuali Jumat pulang lebih lambat 30 menit.
Editor : Agus Warsudi
awal ramadan bulan ramadan bulan suci ramadan Ramadan 1442 Hijriah garut kabupaten garut pemkab garut Bupati Garut
Artikel Terkait