Sementara, bersama pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti dari kasus itu, yakni tiga lembar uang pecahan seratus ribu, satu buah handphone VIVO, dan satu buah handphone Lenovo
"Pelaku dijerat Pasal 296 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Penjara 1(satu) tahun 4 (empat) bulan," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait