NROS, warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka digelandang polisi lantaran ketahuan menjadi penyedia layanan seks. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

Dalam keadaan tertangkap basah, kedua pasangan itu tidak bisa mengelak, hingga akhirnya keterangan mereka mengarah kepada NROS. Kondisi tersebut sekaligus membuat perempuan 32 tahun itu harus rela ditangkap polisi setelah tidak mampu mengelak atas keterangan dari 'anaknya' tersbeut.

"Kami telusuri ternyata ada praktik muncikari di sana. Informasinya belum berjalan lama, namun sudah kita laksanakan penindakan terhadap. Tersangka mencari PSK dan mencari pelanggan. PSK berusia 24 tahun," kata dia.

Tuduhan terhadap NROS semakin kuat setelah petugas melakukannya pengecekan di HP miliknya. Dari sana diketahui adanya komunikasi terkait rencana tersebut.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network