"Namun pada Minggu 24 September sekitar pukul 10.30 WIB, yang bersangkutan (tersangka Arthur) melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain," ujar AKP Ali Jupri.
"Ini (kasus pembunuhan) sudah kami proses. Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan pemeriksaan. Hari ini kami sudah menetapkan yang bersangkutan (Arthur Leigh Welohr) sebagai tersangka," tutur Kasatreskrim Polres Banjar.
Editor : Agus Warsudi
kota banjar Kapolres Banjar polres banjar kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan
Artikel Terkait