BANDUNG, iNews.id - Arthur Leigh Welohr (36), bule Amerika, tersangka pembunuhan mertua Agus Sopyan (58) di Dusun Randegan I RT 05/02 Desa Raharja Kec. Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Minggu (24/9/2023), bakal dideportasi. Namun deportasi akan dilakukan setelah Arthur menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya.
Kakanwil Kemenkumham Jabar Andika Dwi Prasetya mengatakan, pelaku harus menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman atau pemeriksaan oleh teman-teman Polri. Dilanjutkan dengan proses pembuktian bahwa yang bersangkutan melanggar UU pidana kita (Indonesia) sehingga akan sampai proses peradilan di pengadilan tingkat pertama," kata Kakanwil Kemenkumham Jabar kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (25/9/2023).
Setelah divonis, ujar Andika Dwi Prasetya, pelaku harus menjalani pidana pokok terlebih dahulu. Setelah menjalani masa hukuman, pelaku dipastikan dideportasi ke negara asalnya, Amerika Serikat.
"Bila terbukti pasti hakim putus hukuman penjara. Hukuman penjara harus dijalani dulu oleh tersangka. Setelah selesai menjalani hukuman atau bebas, yang bersangkutan (Arthur Leigh Welohr) akan dideportasi," ujar Andika Dwi Prasetya.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan Kapolres Banjar polres banjar Kanwil Kemenkumham Jabar
Artikel Terkait