Diberitakan sebelumnya, Arthur Leigh Welohr (36), bule Amerika ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mertuanya, Agus Sopyan (58). Tersangka Arthur terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, tersangka Arthur Welohr disangkakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
"(Arthur Leigh Welohr) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kami masih (menerapkan Pasal) 338 (KUHPidana tentang) pembunuhan," kata Kapolres Banjar dikonfirmasi wartawan via telepon, Senin (25/9/2023).
AKBP Bayu Catur Prabowo menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka Arthur membunuh korban adalah kesal terhadap korban yang disebut tidak membela pelaku terkait suatu permasalahan keluarga.
"Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan motifnya (pembunuhan yang dilakukan tersangka Arthur) itu karena dia merasa kecewa dengan mertuanya lantaran tidak membela terkait dengan permasalahan keluarga," ujar AKBP Bayu Catur Prabowo.
"Kami belum bisa menyampaikan seluruh informasi. Kami masih proses pemeriksaan. Nanti setelah keterangan semuanya ada, baru kami siapkan ekspos," tutur Kapolres Banjar.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan Kapolres Banjar polres banjar Kanwil Kemenkumham Jabar
Artikel Terkait