BANDUNG, iNews.id - Arthur Leigh Welohr (38), warga negara Amerika Serikat, sempat mengamuk dan merusak rumah, mobil, dan motor, sebelum membunuh mertuanya, Agus Sopyan (58) di Dusun Randegan I RT 05 RW 02 Desa Raharja Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Minggu (24/9/2023). Puncaknya, pelaku membunuh korban menggunakan senjata tajam.
Seusai melakukan pembunuhan, pelaku Arthur santai meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah di belakang rumah. Arthur pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Warga sekitar lokasi kejadian kemudian melaporkan kejadian tragis itu ke polisi. Tak lama kemudian polisi datang dan menangkap Arthur.
Siti Aisyah, kakak dari korban, mengatakan, perusakan dilakukan Arthur karena menuduh korban telah mencuri kotoran kambing. "Pelaku datang ke rumah korban dan mengamuk dengan merusak dua motor serta memasukkan racun ke kolam milik korban. Ikan di kolam itu ditumpahin racun hama. Jadi mati semua ikan peliharaannya. Padahal itu ikan yang dikonsumsi sehari-hari oleh korban," kata Siti Aisyah kepada wartawan pada Senin (25/9/2023).
Kemudian, ujar Siti Aisyah, tak berselang lama setelah peristiwa itu, pelaku kembali datang ke rumah korban dengan merusak pintu rumah menggunakan palu. Pelaku masuk ke rumah, merusak beberapa fasilitas.
Karena meresahkan, ujar Siti Aisyah, keluarga melapor ke polisi pada 15 September 2023. Namun, Arthur tidak ditahan walaupun telah terbukti melakukan aksi perusakan.
"Waktu yang masuk ke rumah itu karena sudah tidak bisa ditolelir, kami masukkan laporan. Nah setelah laporan ke kepolisian itu, yang kami berharap itu kan diamankan. Nah karena (pelaku Arthur) tidak diamankan, ini terjadi (pelaku membunuh korban)," ujar Siti Aisyah.
Kasatreskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri mengatakan, pelaku Arthur tidak ditahan dalam kasus perusakan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun. "Ancamanan hukumannya (kasus perusakan) di bawah 5 tahun, secara objektif tidak bisa dilakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Banjar.
Namun, setelah diputuskan tak melakukan penahanan, pelaku malah nekat melakukan tindak pidana lain yakni dengan membunuh Agus Sopyan. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Namun pada Minggu 24 September sekitar pukul 10.30 WIB, yang bersangkutan (tersangka Arthur) melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain," ujar AKP Ali Jupri.
"Ini (kasus pembunuhan) sudah kami proses. Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan pemeriksaan. Hari ini kami sudah menetapkan yang bersangkutan (Arthur Leigh Welohr) sebagai tersangka," tutur Kasatreskrim Polres Banjar.
Editor : Agus Warsudi
kota banjar Kapolres Banjar polres banjar kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan
Artikel Terkait