Petugas Inafis Satreskrim Polres Polres Banjar melakukan olah TKP di mobil yang juga jadi sasaran amukan pelaku Arthur. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Kemudian, ujar Siti Aisyah, tak berselang lama setelah peristiwa itu, pelaku kembali datang ke rumah korban dengan merusak pintu rumah menggunakan palu. Pelaku masuk ke rumah, merusak beberapa fasilitas. 

Karena meresahkan, ujar Siti Aisyah, keluarga melapor ke polisi pada 15 September 2023. Namun, Arthur tidak ditahan walaupun telah terbukti melakukan aksi perusakan.

"Waktu yang masuk ke rumah itu karena sudah tidak bisa ditolelir, kami masukkan laporan. Nah setelah laporan ke kepolisian itu, yang kami berharap itu kan diamankan. Nah karena (pelaku Arthur) tidak diamankan, ini terjadi (pelaku membunuh korban)," ujar Siti Aisyah.

Kasatreskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri mengatakan, pelaku Arthur tidak ditahan dalam kasus perusakan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun. "Ancamanan hukumannya (kasus perusakan) di bawah 5 tahun, secara objektif tidak bisa dilakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Banjar.

Namun, setelah diputuskan tak melakukan penahanan,  pelaku malah nekat melakukan tindak pidana lain yakni dengan membunuh Agus Sopyan. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network