Penempelan stiker pengawasan tersebut, kata dia, merupakan miskomunikasi. Sehingga, dirinya bersama dinas terkait menyampaikan permohonan maaf.
"Kami menyampaikan permohonan maaf karena ini merupakan miskomunikasi terkait proses perizinan. Selain itu tak lain kami menindaklanjuti dan mencabut stiker pengawasan karena perizinan telah berjalan, saat ini proses tahap akhir," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP, dan DPMPTSP Kabupaten Cianjur memasang stiker pengawasan sebuah kedai kopi ternama asal Amerika yang beroperasi di Jalan Dr Muwardi (By Pass) Cianjur, pada Senin (15/11/2022).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait