CIMAHI, iNews.id - Petugas Satpol PP Kota Cimahi membubarkan pedagang kaki lima (PKL) yang "menjamur" di trotoar Jalan Amir Mahmud, Cibeureum, Rabu (27/1/2021). Para PKL melanggar Perda Nomor 5 Kota Cimahi tentang Ketertiban Umum.
Para PKL yang terjaring penertiban di kawasan Cibeureum adalah para pedagang pakaian dan jaket. Keberadaan mereka menganggu pejalan kaki yang melintas karena bahu jalan dan trotoar habis dipakai menyimpan barang jualan.
Petugas kemudian meminta pedagang untuk membereskan barang dagangannya, lalu melakukan pendataan terhadap PKL. Mereka diberikan imbauan agar tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang, karena mengganggu aktivitas warga dan ketertiban umum.
"Awalnya dapat laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL itu, sehingga kami meresponsnya dengan melakukan penertiban," kata Kabid Penegakkan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul di lokasi penertiban.
Pihaknya memberi waktu selama tiga hari kepada para PKL untuk mencari tempat berjualan di lokasi yang diperbolehkan. Jika masih membandel dan tetap berjualan maka bisa dikenakan sanksi sidang tipiring.
Editor : Agus Warsudi
lapak pedagang rusak pedagang pedagang kaki lima pedagang kecil kota cimahi razia satpol pp satpol pp penertiban pkl
Artikel Terkait