BANDUNG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengerahkan 400 personel untuk menghalau kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Untuk tugas itu, Satpol PP berkoordinasi dengan TNI dan Polri.
Pengamanan dilakukan sebagai bentuk implementasi surat edaran nomor 003/SE.147-Disbudpar, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah resmi melarang masyarakat untuk merayakan pesta pergantian malam tahun baru. Penegakan disiplin protokol kesehatan ini bertujuan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 akibat kerumunan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, personel akan ditempatkan di sejumlah lokasi yang menjadi pusat keramaian. Seperti di Alun-Alun Bandung, Jalan Ir H Djuanda (Dago), Dipatiukur, dan taman-taman tematik lainnya.
Operasi ini akan dilaksanakan pada 24-31 Desember mendatang. "Nanti kami menyiapkan personel untuk antisipasi liburan," kata Rasdian, Rabu (16/12/2020).
Editor : Agus Warsudi
kasus kerumunan massa kerumunan orang razia kerumunan razia satpol pp satpol pp bandung kota bandung Dampak Covid-19 dampak pandemi covid-19 COVID-19 natal dan tahun baru
Artikel Terkait