Barang bukti itu, ujar Kombes Pol Budi Sartono, mengungkap kasus perdagangan orang di eks lokalisasi Saritem Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Pelaku Dayat dan Prayitno menjual perempuan untuk dijadikan sebagai pemuas nafsu dengan tarif Rp200.000-Rp 500.000.
"Dari hasil penjualan tersebut, kedua pelaku mendapatkan keuntungan," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Editor : Agus Warsudi
bisnis prostitusi kasus prostitusi prostitusi kawasan prostitusi lokasi prostitusi tempat prostitusi sidang prostitusi ungkap prostitusi kapolrestabes bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait