BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 29 perempuan pekerja seks komersial (PSK) dan dua muncikari di kawasan Saritem, Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, ditangkap polisi. Para PSK yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke panti rehabilitasi.
Sedangkan terhadap dua muncikari, Dayat alias Ajat dan Prayitno alias Pritno, Polrestabes Bandung menerapkan Pasal 11 dan 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Kedua muncikari itu, Dayat dan Prayitno, terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp600 juta.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, 29 perempuan PSK dan dua muncikari tersebut ditangkap pada Kamis (18/5/2023) sekitar 22 00 WIB.
Tindakan tegas ini dilakukan setelah Polrestabes Bandung menerima laporan dari masyarakat yang resah terkait praktik prostitusi masih berlangsung di eks lokalisasi Saritem.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kasus prostitusi prostitusi kawasan prostitusi lokasi prostitusi prostitusi bandung rumah prostitusi tempat prostitusi
Artikel Terkait