"Dua laki-laki berperan sebagai muncikari dan 29 perempuan sebagai PSK diamankan," kata Kapolrestabes Bandung di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung.
Dari kasus ini, ujar Kombes Pol Budi Sartono, petugas mengamankan barang bukti empat buku Transaksi pembayaran PSK, satu bungkus pil KB, dua kunci rumah bordil lokasi prostitusi.
Barang bukti itu, ujar Kombes Pol Budi Sartono, mengungkap kasus perdagangan orang di eks lokalisasi Saritem Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Pelaku Dayat dan Prayitno menjual perempuan untuk dijadikan sebagai pemuas nafsu dengan tarif Rp200.000-Rp 500.000.
"Dari hasil penjualan para perempuan tersebut, kedua pelaku mendapatkan keuntungan," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kasus prostitusi prostitusi kawasan prostitusi lokasi prostitusi prostitusi bandung rumah prostitusi tempat prostitusi
Artikel Terkait