Petugas Polrestabes Bandung merazia para PSK dan pria hidung belang di Saritem, Kota Bandung. (Humas Polrestabes Bandung)

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka Dayat alias Ajat mengaku menjual 8 perempuan.

"Dari masing-masing PSK tersebut, tersangka Dayat menerima imbalan Rp200 dan Rp250.000 untuk satu tamu yang datang," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung.

AKBP Agah Sonjaya menyatakan, tersangka Prayitno mengaku menjual dua PSK. Dari dua PSK itu, tersangka mendapatkan bagian dari setiap tamu yang dilayani dengan tarif Rp400.000-Rp500.000.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network