Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka Dayat alias Ajat mengaku menjual 8 perempuan.
"Dari masing-masing PSK tersebut, tersangka Dayat menerima imbalan Rp200 dan Rp250.000 untuk satu tamu yang datang," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
AKBP Agah Sonjaya menyatakan, tersangka Prayitno mengaku menjual dua PSK. Dari dua PSK itu, tersangka mendapatkan bagian dari setiap tamu yang dilayani dengan tarif Rp400.000-Rp500.000.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kasus prostitusi prostitusi kawasan prostitusi lokasi prostitusi prostitusi bandung rumah prostitusi tempat prostitusi
Artikel Terkait