BANDUNG, iNews.id - KA, tersangka pengedar obat terlarang berkedok jualan tisu ditangkap di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (18/5/2023). Dari tangan tersangka KA, polisi menyita ratusan butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Heximer.
Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman mengatakan, ratusan butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Heximer itu disembunyikan tersangka di warung kawasan Tugu Kujang, Baleendah.
"(Pengungkapan) ini bentuk respons cepat Polsek Baleendah atas aporan masyarakat melalui media sosial perihal keberadaan warung tisu yang diduga menjual obat-obatan terlarang," kata Kapolsek Baleendah.
Sebelum mengamankan tersangka KA, ujar Kompol Tedi Rusman, petugas sempat memeriksa tiga lokasi yang diduga menjadi titik peredaran obat terlarang. Di antaranya kawasan tugu Baleendah, pertigaan Cipicung, dan Munjul.
Editor : Agus Warsudi
obat terlarang edarkan obat terlarang peredaran obat terlarang obat terlarang daftar g baleendah polresta bandung kabupaten bandung
Artikel Terkait