Puluhan perempuan PSK diamankan di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka ditangkap karena menggelar praktik prostitusi di Saritemen, Bandung. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Kedua muncikari itu terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp600 juta.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, 29 perempuan PSK dan dua muncikari tersebut ditangkap pada Kamis (18/5/2023) sekitar 22 00 WIB.

Tindakan tegas ini dilakukan setelah Polrestabes Bandung menerima laporan dari masyarakat yang resah terkait praktik prostitusi masih berlangsung di eks lokalisasi Saritem.

"Dua laki-laki berperan sebagai muncikari dan 29 perempuan sebagai PSK diamankan," kata Kapolrestabes Bandung di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung.

Dari kasus ini, ujar Kombes Pol Budi Sartono, petugas mengamankan barang bukti empat buku Transaksi pembayaran PSK, satu bungkus pil KB, dua kunci rumah bordil lokasi prostitusi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network