"Pihak pesantren mengakui yang dilakukan para santri dengan cara main hakim sendiri adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dengan alasan apa pun dan merupakan tindakan melawan hukum," kata Luthfi Lukman Hakim.
Muadir Muallimin Ponpes Persis 99 Rancabango Garut menyatakan, pihak pesantren sangat menghargai sejumlah pihak yang tidak puas dalam masalah penganiayaan itu untuk melanjutkan dan diproses secara hukum.
Pesantren akan patuh dan siap mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan hukum. "Kami memohon maaf atas segala perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh para santri kami dalam menangani masalah ini. Segala perbuatan yang terjadi, murni merupakan kesalahan anak didik kami, sekaligus bentuk kekhilafan dan juga keterbatasan kami dalam mendidik para santri di pesantren," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan aksi penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan penganiayaan anak penganiayaan santri garut kabupaten garut
Artikel Terkait