Sejauh ini, kata Neneng Muryana, keluarga telah berkomunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Tasikmalaya. Dalam komunikasi itu, Neneng disarankan agar melapor ke KPAI Tasikmalaya agar korban mendapatkan pendampingan.
"Baru obrolan saja via HP. Sejauh ini saya belum memikirkan untuk ke Tasikmalaya karena kondisi anak yang masih sakit, baik fisik dan psikisnya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, penyidik memproses laporan korban AH yang diduga dianiaya belasan santri di asrama Ponpes Persis 99 Rancabango pada akhir Juli 2022 lalu.
"Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/439/IX/2022/SPKT/RES GRT/POLDA JBR. Kami tetap memproses laporan itu. Sejumlah pihak terkait sudah menjalani pemeriksaan," kata Kasatreskrim Polres Garut.
Diberitakan sebelumnya, pengasuh Ponpes Persis 99 Rancabango Kabupaten Garut menyatakan siap mengikuti prosedur hukum setelah 16 santri di lembaga pendidikan itu dilaporkan ke polisi.
Muadir Muallimin atau pengasuh pesantren Luthi Lukman Hakim mengatakan, siap mempertanggungjawabkan perbuatan belasan santrinya itu.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan aksi penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan penganiayaan anak penganiayaan santri garut kabupaten garut
Artikel Terkait