"Jadi memang diperlukan strategi jaring pengaman sosial untuk mencegah kemiskinan dengan mendorong partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam memperkuat program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Agus Suprihadi mengatakan, perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja rentan bukan menjadi tugas pemerintah saja. Tetapi seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan program tersebut.
"Inovasi dari Disnaker Kota Cimahi dengan membayarkan iuran program JKK dan JKM diharapkan memberikan para pekerja rentan perlindungan, rasa aman, dan tenang dalam bekerja," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Cimahi.
Pekerja rentan adalah mereka yang tidak memiliki upah tetap seperti pedagang, sopir, tukang ojek, buruh harian lepas, petani, nelayan, wiraswasta, tukang batu, guru ngaji, pembantu rumah tangga, mekanik, perajin, seniman, tukang kayu hingga juru parkir.
“Sementara ini yang disisihkan oleh ASN di Disnaker Kota Cimahi baru bisa membayarkan untuk 59 orang pekerja rentan, yakni dari pekerja rentan disabilitas dan pekerja yang berada di Kelurahan Cibeber sebagai wilayah binaan," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait