CIMAHI, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi membuat Gerakan Peduli Masyarakat (Geliat) dengan menyisihkan gaji untuk jaminan sosial para pekerja rentan atau informal. Para ASN membayar iuran perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang mendapat jaminan sosial itu juru parkir di lingkungan Disnaker dan Dishub Kota Cimahi. Iuran kepesertaan yang nanti dibayarkan untuk para pekerja rentan itu bersumber dari pendapatan yang disisihkan ASN secara sukarela di lingkungan Disnaker Kota Cimahi.
"Gerakan ini dilatarbelakangi pernyataan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin bahwa para pekerja rentan membutuhkan perlindungan, rasa aman, dan tenang dalam bekerja," kata Kepala Disnaker Kota Cimahi Yanuar Taufik, Senin (27/3/2023).
Yanuar Taufik menyatakan, penyerahan simbolis kartu peserta kepada pekerja rentan itu telah dilakukan akhir pekan lalu. Untuk iuran kepesertaan mereka tidak harus memikirkan karena ditanggung secara bersama-sama oleh ASN di lingkungan Disnaker Cimahi secara sukarela menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait