Kepala Disnaker Kota Cimahi bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi menyerahkan kartu peserta jaminan sosial kepada para pekerja rentan. (Foto/Istimewa)

CIMAHI, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi membuat Gerakan Peduli Masyarakat (Geliat) dengan menyisihkan gaji untuk jaminan sosial para pekerja rentan atau informal. Para ASN membayar iuran perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang mendapat jaminan sosial itu juru parkir di lingkungan Disnaker dan Dishub Kota Cimahi. Iuran kepesertaan yang nanti dibayarkan untuk para pekerja rentan itu bersumber dari pendapatan yang disisihkan ASN secara sukarela di lingkungan Disnaker Kota Cimahi.

"Gerakan ini dilatarbelakangi pernyataan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin bahwa para pekerja rentan membutuhkan perlindungan, rasa aman, dan tenang dalam bekerja," kata Kepala Disnaker Kota Cimahi Yanuar Taufik, Senin (27/3/2023).

Yanuar Taufik menyatakan, penyerahan simbolis kartu peserta kepada pekerja rentan itu telah dilakukan akhir pekan lalu. Untuk iuran kepesertaan mereka tidak harus memikirkan karena ditanggung secara bersama-sama oleh ASN di lingkungan Disnaker Cimahi secara sukarela menyisihkan sebagian penghasilan mereka.

"Jadi memang diperlukan strategi jaring pengaman sosial untuk mencegah kemiskinan dengan mendorong partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam memperkuat program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Agus Suprihadi mengatakan, perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja rentan bukan menjadi tugas pemerintah saja. Tetapi seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan program tersebut.

"Inovasi dari Disnaker Kota Cimahi dengan membayarkan iuran program JKK dan JKM diharapkan memberikan para pekerja rentan perlindungan, rasa aman, dan tenang dalam bekerja," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Cimahi.

Pekerja rentan adalah mereka yang tidak memiliki upah tetap seperti pedagang, sopir, tukang ojek, buruh harian lepas, petani, nelayan, wiraswasta, tukang batu, guru ngaji, pembantu rumah tangga, mekanik, perajin, seniman, tukang kayu hingga juru parkir.

“Sementara ini yang disisihkan oleh ASN di Disnaker Kota Cimahi baru bisa membayarkan untuk 59 orang pekerja rentan, yakni dari pekerja rentan disabilitas dan pekerja yang berada di Kelurahan Cibeber sebagai wilayah binaan," ujar dia.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network