"Warga membawa korban ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan korban meninggal dunia setelah melakukan pemeriksaan saksi mengerucut kepada tersangka AA," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (18/8/2022).
Saat akan ditangkap, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka AA melawan petugas menggunakan senjata tajam golok. Demi keselamatan petugas dan warga, AA ditembak kedua kakinya.
"Korban mengaku merasa terancam karena sering diajak berkelahi gegara utang Rp200.000. Saat ada kesempatan, korban Y sedang tidur, pelaku melakukan pembacokan," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolresta Bandung, tersangka terancam hukuman 20 tahun karena melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan
Artikel Terkait